Oleh: suarbelitong | Mei 1, 2008

Agar Badan Pelayanan Terpadu Lebih Efektif

Meskipun sudah terbentuk, Badan Pelayanan Terpadu di Belitung Timur dinilai masih perlu mencari format yang tepat agar bisa bekerja secara efektif.

 

Keberadaan Badan Pelayanan Terpadu di setiap daerah kini bukan lagi wacana. Tapi sudah berwujud dan beroperasi sesuai tugasnya untuk melancarkan pelayanan kepada masyarakat. Pun halnya di Belitung Timur. Badan Pelayanan Terpadu (BPT) sudah terbentuk sesuai amanat Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2007.

Sebagaimana diterakan dalam aturan hukum tersebut, tugas pengelolaan pelayanan terpadu yakni merumuskan kebijakan teknis dalam pelayanan terpadu dan mengelola urusan dalam bidang pelayanan secara terpadu. Bidang-bidang pelayanan tersebut meliputi pelayanan umum dan pengaduan, pelayanan jasa usaha dan perizinan tertentu.

 

DPRD dan Pemkab Belitung Timur yang telah mengeluarkan Perda Pembentukan BPT tersebut, tentu tidak membiarkan keberadaan BPT berjalan tanpa arah yang jelas. Sebagai lembaga legislasi, DPRD Beltim tetap melakukan pemantauan terhadap kinerja instansi yang baru berdiri sesuai Perda di wilayahnya. “Sebab bila operasionalisasi BPT tidak seperti yang diinginkan, malah bisa memperpanjang rantai birokrasi pelayanan, “ tandas M. Firdaus, Wakil Ketua DPRD Beltim dalam perbincangan dengan SUAR belum lama ini.

 

Dalam kaitan itulah, M Firdaus ingin mengingatkan agar pola operasional BPT ini perlu dimantapkan kembali. Apalagi menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan, realitanya masih ada kendala yang cukup serius menyangkut pola kerja dan kesiapan sumber daya manusia.

“Misalnya masih ada keluhan dari warga yang ingin mengupayakan suatu urusan di BPT, tapi justru dia masih bolak balik ke satuan kerja teknis, “ ujar Firdaus.

Salah satu unsur pimpinan DPRD Beltim ini menilai, keberadaan BPT saat ini belum sesuai harapan pembentukannya. Baik Pemkab Beltim dan DPRD Beltim menghendaki BPT betul-betul berfungsi sebagai lembaga pelayanan satu pintu yang efektif dan transparan dalam melayani masyarakat.

Respon kritis wakil rakyat Beltim terhadap kinerja BPT ini rupanya tidak terlepas dari riwayat pembentukan BPT sendiri. Firdaus mengakui sejak awal DPRD Beltim sudah menyadari ikhwal keterbatasan SDM di lingkungan birokrasi Kabupaten pemekaran itu. Sebab itu, ketika Pemkab Beltim mengajukan Raperda pembentukan BPT, DPRD mengesahkan Raperda menjadi Perda Nomor 13 Tahun 2007 dengan maksud mempersiapkan payung hukumnya. Sedang pembentukan BPT sendiri awalnya dikehendaki tidak tergesa-gesa atau dipaksakan sebelum mendapatkan model yang tepat. Hanya saja begitu Perda kelar, Badan Pelayanan Terpadu Beltim  langsung dibentuk bersamaan dengan pengangkatan pejabat eselon II lainnya di Beltim. Namun dalam prakteknya, BPT menemui kendala dalam melaksanakan fungsinya pelayanan satu pintu. Fakta di lapangan memperlihatkan kewenangan BPT masih tumpang tindih dengan instansi teknis. Inilah yang membuat BPT dinilai belum dapat menampakkan jati dirinya sebagai lembaga pelayanan terpadu. 

 

Mencontoh Cimahi

Memang sejumlah tokoh masyarakat Beltim menilai tak baik untuk saling menyalahkan. Apalagi semua tahu kalau kehadiran BPT tidak lain buah karya eksekutif dan legislatif melalui Perda. Kalaupun sudah terbentuk, yang perlu dilakukan adalah mendorong sekuatnya agar BPT betul-betul berfungsi sebagai instansi pelayanan terpadu yang ideal. Bila hal itu sudah dilakukan dan ternyata tidak bisa berfungsi optimal, Perda harus dievalusi kembali.“ Seperti pepatah bilang bila anak tak tahu diuntung, jangan salahkan ibu yang mengandung.

Selagi bisa, Pemkab dan DPRD tentu punya kekuatan untuk menempatkan BPT pada proporsinya, “ ujar Drs.Aryanto Atim, tokoh muda Beltim.

Upaya untuk mendapatkan model instansi pelayanan terpadu yang efektif dan ideal sebetulnya sudah dilakukan pihak DPRD dan Pemkab Beltim dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Sragen, Kota Solo Jawa Tengah dan Kota Cimahi Jawa Barat. Daerah-daerah tersebut sudah lebih dahulu menerapkan sistem pelayanan satu atap. Kehadiran instansi pelayanan terpadu menjadi trend baru bag daerah-daerah di Indonesia setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2003.  

Menurut Firdaus dari hasil pengamatan dewan, model pelayanan terpadu yang terbaik untuk diterapkan di Beltim adalah seperti yang dilakukan oleh Kota Cimahi. Di Kota Cimahi, sistem pelayanan terpadu berupaya kantor UPTD yang berada dibawah Dispenda.”Namun efektif dan dikerjakan oleh SDM yang profesional, “ ucap Firdaus.

 

Karenanya Firdaus pun mengajak Pemkab Beltim untuk bersama-sama menelaah kembali model pelayanan terpadu yang terbaik. Tentunya disesuaikan dengan kondisi sumber daya pendukung di daerah ini. “Kita inginkan lembaga pelayanan terpadu yang terbaik sesuai harapan masyarakat, “ kilahnya.(Danil LD- Biro Beltim)

 


Beri tanggapan

Your response:

Kategori